Fun Facts Cepat Paramex
Ketahui Tanda dan Golongan Pada Kemasan Obat

Ketahui Tanda dan Golongan Pada Kemasan Obat

Apakah kamu tau kalo obat itu dibagi jadi beberapa golongan? Penggolongan ini biasanya ditandai dengan logo khusus yang ada pada kemasan obat tersebut. Ini dilakukan supaya nggak salah dalam penggunaannya yang dapat membahayakan diri kamu juga. 

 

Penggolongan obat ini diatur dalam Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang “Wajib Daftar Obat Jadi”. Inilah penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat. Cekidot!

 

Obat Bebas (OB)

Penandaan pada kemasan: Dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

 

Kategori yang pertama adalah Obat Bebas (OB). Ini artinya obat tersebut dapat dibeli bebas di apotek, toko obat berizin atau pun warung di dekat rumah, tanpa resep dokter untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nggak spesifik. Obat jenis ini relatif aman buat penyakit ringan yang dialami oleh masyarakat umum.

 

Obat Bebas Terbatas (OBT)

Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.

 

Kategori kedua adalah Obat Bebas Terbatas (OBT) yang bisa dibeli nggak perlu pake resep dokter tapi penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Biasanya, obat yang masuk kategori OBT hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berizin. OBT relatif aman selama penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.

 

Obat Keras

Penandaan pada kemasan: Dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.

 

Golongan ini termasuk psikotropika. Buat ngedapetinnya harus dengan resep dokter. Obat Keras (K) bisa dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada juga Obat Keras yang bisa dibeli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker, disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linestrenol, antasid, krim bacitracin, ranitidin, dan lain-lain.

 

Narkotika

Penandaan pada kemasan: palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.

 

Secara awam, obat narkotika disebut juga sebagai “obat bius”.  Di bidang kedokteran, obat-obat narkotika, umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasannya mulai dari pembuatan, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.

 

Golongan obat ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulannya juga, apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunaannya kepada pemerintah.

 

Nah, itu lah penggolongan obat berdasarkan penanda pada kemasan obat. Jadi, jangan asal dalam penggunaannya ya, Guys!

 

Mengetahui golongan obat membantu kamu mengonsumsi obat tersebut sesuai anjuran yang ada. Sekali lagi, konsumsi obat sesuai aturan ya, Guys.


Share This Article  

READ OTHERS